Rutan Klas 1 Tangerang Gelar Razia Ponsel Napi Dua Kali Sepekan
Sebelumnya pada Senin (11/3) kemarin, sebanyak 85 unit ponwel berhasil disita dari warga binaan pemasyarakatan dibakar di rutan.
Laporan Reporter Warta Kota, Zaki Ari Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bukan isapan jempol jika para penghuni rumah tahanan (rutan) selama ini terbilang bebas menggunakan ponsel selama menjalani masa penahanan atau hukuman. Hal itu terbukti dari temuan jumlah ponsel hasil sitaan dari warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Tigaraksa, Tangerang, hari Senin (11/3/2019) lalu.
"Karena disinyalir banyak warga binaan mengendalikan narkoba dari dalam sel, kami membuat komitmen untuk terus merazia minimal seminggu dua kali," ucap Kepala Rutan Klas 1 Tangerang, Dedi Cahyadi, Senin (11/3) lalu, kepada Wartakotalive.com.
Dedi juga mengatakan petugas Rutan juga harus memberikan contoh untuk tidak membawa telepon genggam saat bertugas.
"Di luar sana terdengar adanya kerjasama antara petugas dan warga binaan dalam penggunaan alat komunikasi yang digunakan untuk mengedarkan narkoba," tutur Dedi.
Baca: Sempat Ditanyai Polisi, Pria Ini Selamat dari Kecelakaan Maut Boeing 737 Max 8 Ethiopian Airlines
Karena itu, pihak Rutan Klas 1 Tangerang akan mencegah masuknya ponsel ke sel tahanan.
Sebelumnya pada Senin (11/3/2019) kemarin, sebanyak 85 unit ponwel berhasil disita dari warga binaan pemasyarakatan dibakar di rutan.
Baca: FOTO-FOTO: Disambut Ribuan Massa, Acara Silaturahim Prabowo di Cianjur Hari Ini Pecah!
Proses pembakaran telepon genggam itu disaksikan juga oleh pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan juga pihak kepolisian.
Dedi Cahyadi, menjelaskan, puluhan HP itu terkumpul dari hasil razia yang dilakukan sejak Januari 2019. Ia menduga telepon genggam yang disita itu dapat menjadi modal untuk mengendalikan peredaran narkoba.