Kamis, 2 Oktober 2025

4 Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di Bekasi Dibekuk Polisi

4 dari 7 orang pelaku pengeroyokan yang membacok seorang pemuda bernama Irwansyah (20) hingga tewas di Jati Asih, Bekasi dibekuk polisi

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kombes Pol Argo Yuwono 

Korban kata Argo mengalami 3 luka bacok celurit di punggungnya.

"Akhirnya korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," katanya.

Argo menyebutkan dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti berupa 3 buah celurit berbagai ukuran, 1 buah sarung celurit, 2 buah balok, 1 celana jeans pendek warna biru, 1 buah kaos warna hijau gambar kingkong dan 1 buah sweater warna hitam.

Karena perbuatannya kata Argo para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan bersama-bersama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana berupa penjara paling lama 12 tahun.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 4 dari 7 Pengeroyok yang Membacok Pemuda Hingga Tewas di Bekasi Telah Dibekuk Polisi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved