Operasi Gabungan di Depok, 43 Terduga PSK Diamankan dari Apartemen dan Panti Pijat
43 perempuan tersebut diamankan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, PANCORAN MAS - Sebanyak 43 perempuan yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) gabungan Satpol PP, Polresta, Garnisun Kodim 0508, dan Denpom Depok pada Jumat (22/2/2019) malam.
Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny mengatakan 43 perempuan tersebut diamankan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Ada 43 perempuan yang diamankan, mereka diamankan di apartemen dan panti pijat. Diamankan karena terindikasi melanggar Perda No 16 tahun 2012. Khususnya larangan berbuat asusila," kata Lienda di Balaikota Depok, Minggu (24/2/2019).
Selain didata, puluhan perempuan itu dites kesehatannya oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok guna memastikan apa mereka menderita penyakit seksual yang menular.
Baca: Ini Dia Deretan Long Dress Maia Estianty dengan Harga Belasan Juta
Pasalnya dalam beberapa operasi Pekat sebelumnya didapati perempuan yang terjaring menderita sejumlah penyakit, di antaranya sipilis.
"Dibawa ke kantor untuk dibina agar tak melakukan hal serupa. Selain itu juga dites kesehatannya oleh Dinkes Depok untuk memastikan ada atau tidaknya yang menderita penyakit menular," ujarnya.
Lienda menyebut operasi serupa yang bakal kembali digelar guna mencegah gangguan ketertiban dan menyebarnya penyakit seksual.
Baca: Cerita Sopir Batu Split Diminta Ngaku Perkosa Bidan: Tak Ada Bercak Sperma, Pelaku Ngaku Orang Polda
Dia berharap 43 perempuan yang terjaring operasi pekat kemarin tak kembali melakukan hal serupa setelah mendapat pembinaan.
"Kedepannya operasi pekat masih akan tetap dilakukan. Untuk yang terjaring operasi kemarin diharapkan tidak melakukan hal serupa. Sekarang kita juga ada patroli 24 jam untuk mendata gangguan ketertiban," tuturnya.