Selasa, 30 September 2025

Viral Isi Surat Buni Yani dari Dalam Penjara, Mengaku Diperlakukan Tidak Adil dan Beda dengan Ahok

Terpidana kasus pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengirim surat dari dalam penjara.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Buni Yani berbicara saat acara Solidaritas Ahmad Dhani di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Acara yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Neno Warisman, Derry Suleman, Sang Alang, dan Mulan Jameela tersebut diadakan untuk memberikan dukungan moril kepada musisi yang juga Caleg Gerindra Ahmad Dhani yang saat ini ditahan di Rutan Cipinang terkait kasus ujaran kebencian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNEWS.COM - Terpidana kasus pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengirim surat dari dalam penjara.

Surat tersebut kemudian menjadi viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Satu di antaranya diunggah oleh akun Twitter @walss_ret, Jumat (22/2/201).

Dalam surat tersebut, tampak Buni Yani mengungkapkan rasa ketidakadilan yang ia terima di penjara, tertanggal Kamis (21/2/2019).

Surat tampak merupakan tulisan tangan dalam selembar kertas sobekan dari buku tulis.

 BPN Singgung Penggusuran di DKI saat Bahas Rekam Jejak Jokowi, Rian Ernest: Itu Zaman Ahok

Dalam surat, Buni Yani mengaku perlakukan yang ia terima benar-benar berbeda dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP/Ahok).

Menurut pengakuannya, Buni Yani ditempatkan dalam sel kecil yang dihuni oleh 13 orang.

Ia menyebutkan, teman satu kamarnya ialah pada pecandu narkoba hingga terpidana pembunuhan.

 8 Perjalanan Kasus Buni Yani, dari Awal Vonis hingga Dieksekusi 1 Februari 2019

"21/2/2019

Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri dari 13 orang.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan