Pria di Tangerang Nekat Jualan Sabu Demi Cukupi Kebutuhannya Sehari-hari
Dari penyergapan tersebut jajarannya menemukan barang bukti berupa tiga bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Pelaku pun disangkakan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tukas Uka.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Pria di Tangerang Terpaksa Jual Sabu