Selasa, 30 September 2025

31 Desember, Samsat DKI Jakarta Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta bakal buka hingga pukul 21.00 WIB saat malam Tahun Baru 2019, Senin (31/12/2018).

TRIBUN MEDAN
Foto ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta bakal buka hingga pukul 21.00 WIB saat malam Tahun Baru 2019, Senin (31/12/2018).

Alasannya, Samsat DKI dibuka hingga malam hari untuk mengantisipasi animo tinggi masyarakat khususnya para wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

Lonjakan masyarakat yang ingin membayar pajak tersebut terkait program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasu bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Oleh karena itu, Samsat DKI Jakarta menggelar pelayanan  full day service dari pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca: Bekasi Community Center Pemuda, Kado Akhir Tahun Gubernur Jabar

"Sampai dengan malam Tahun Baru, Samsat masih tetap buka hingga pukul 21.00 WIB," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman di Jakarta, Sabtu (29/12/2018).

"Hal ini kami lakukan guna mengakomodir tingginya animo masyarakat jelang berakhirnya program penghapusan PKB dan BBN-KB," katanya lagi.

Di samping itu, Samsat DKI Jakarta akan menerapkan pelayanan All Out service.

Dalam layanan tersebut, pihak Kepolisian bersama para pemangku kepentingan akan bekerja sama memaksimalkan pelayanan.

Wujud all Out Service  adalah pelayanan maksimum dengan penambahan jumlah personel, penambahan loket layanan, penyediaan loket khusus (Lansia, disabilitas, ibu menyusui dan ibu hamil).

Selain itu, penambahan kursi, penyediaan tenaga medis, pembagian air mineral dan makanan ringan kepada wajib pajak.

"Pokoknya kami berikan pelayanan yang all out kepada masyarakat, sehingga semua kebutuhan dapat ter-cover dan terlayani dengan baik," ucap Arif.

Sedangkan untuk proses perpanjangan pajak tahunan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru, Gerai Samsat, dan Samsat Keliling.

Arif menghimbau, masyarakat melakukan proses pembayaran pajak terlambat (mati) diminta untuk datang lebih awal dan tetap menjaga kondisi badan agar tetap fit.

"Kalo bisa datang lebih awal, jangan lupa sarapan dari rumah ya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menggelar program penghapusan sanksi administrasi  PKB dan BBN-KB.

Program penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku sejak 19 Desember hingga 31 Desember 2018 mendatang.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan