Jumat, 3 Oktober 2025

Komplotan Pencuri Parfum Toilet Pesawat Ditangkap Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Lima pelaku pencurian barang-barang perlengkapan pesawat ditangkap aparat Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Limpa pria yang berkomplot melakukan pencurian barang-barang perlengkapan pesawat Garuda Indonesia, Kamis (20/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Lima pelaku pencurian barang-barang perlengkapan pesawat ditangkap aparat Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Komplotan tersebut mencuri barang-barang perlengkapan pesawat, lalu menjualnya secara online.

Kapolresta Bandara, Kombes Viktor Togi Tambunan, mengatakan kelima tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran berbeda.

Baca: Pernah Gabung Jadi Pasukan Oranye, Pembunuh Siska Icun Sulastri Dikenal Warga Pekerja Keras

TG (53), karyawan PT Prima Mitra Prinanti yang bekerja untuk Garuda dan JI (25), berperan mengambil barang-barang inflight service berupa parfum eaude toilet 60 ml dan 100 ml berlogo Garuda Indonesia, di dalam pesawat Garuda Indonesia yang sedang parkir di apron domestik terminal 3.

SO (37), bekerja di perusahaan yang sama, dan juga untuk Garuda, berperan membeli barang-barang curian TG, untuk selanjutnya dijual ke tersangka FI (28).

Baca: Pengakuan Poli Alenxandrea Bule Asal Manchester Mau Dinikahi Nur Hamid Setelah 1,5 Tahun Berpacaran

FI selain mendapat barang dari SO, ia juga mendapat barang lain berupa poach dari tersangka JI (25), serta menjualnya melalui situs jual beli online Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia.

JI mendapat barang milik Garuda itu dari WO (52) yang juga menerima dari SO.

"Pada Rabu (26/9/2018) pelapor menemukan bahwa ada orang yang menawarkan barang-barang inflight service Garuda Indonesia secara online," ujar Viktor ketika merilis penangkapan komplotan pencuri dan penjual barang-barang perlengkapan pesawat itu, di Mapolresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (20/12/2018).

Baca: Usai Membunuh Sisca di Apartemen Kebagusan City, Hidayat Bersikap Biasa di Lingkungannya

Viktor juga menekankan, pencurian itu dilakukan ketika TG sedang bekerja mengawasi kegiatan pembersihan pesawat.

Setelah dikumpulkan dari para tersangka, didapati barang bukti yang dicuri dan dijual tidak hanya berupa parfum toilet, melainkan banyak barang-barang Garuda lainnya yang ikut diambil, dari mulai sarung bantal berlogo Garuda, 20 piring, lima buah kids set berlogo Garuda, satu pack air sickness, 84 earphone garuda, 1.500 sendok, dan sembilan garpu berlogo Garuda.

Mereka disangkakan pasal 8 Jo pasal 62 dan atau pasal 9 Jo pasal 62 UU RO nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

Selain itu mereka juga disangkakan pasal 374 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana dan atau pasal 481 KUHPidana, dengan hukuman terberat tujuh tahun penjara.

Ada juga dugaan pasal 100 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ambil Parfum Toilet Pesawat dan Menjualnya Secara Online, Komplotan Ini Dicokok Polisi

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved