Jumat, 3 Oktober 2025

Koalisi Pejalan Kaki Protes Trotoar di DKI Jakarta Dijadikan Lokasi Sementara PKL

Selain menghilangkan hak pejalanan kaki, kendaraan para pengunjung lokasi itu parkir di sembarang tempat.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota
Pedagang Kaki Lima (PKL) menjajakan dagangannya dengan mangkal di sepanjang trotoar di dekat Stasiun Palmerah, Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018). 

"Kalau misalnya pejalan kaki tidak jalan di trotoar terus kecelakaan, yang dipidana siapa? Pejalan kakinya? Pengendaranya? Pedagang kaki limanya?" tanya Alfred.

Selain UU Lalu Lintas, Alfred juga menyebut Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Pasal 25 berbunyi, "(1) Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima. (2) Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pembuatan lokasi binaan PKL di sejumlah lokasi di Jakarta sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dengan berpedoman dengan surat keputusan wali kota.

Penempatan pedagang kaki lima dalam satu sentra ini dianggap sebagai upaya penataan sekaligus pendataan PKL yang sebelumnya tersebar tak teratur.

Di dalam aturannya, pembuatan lokasi binaan di trotoar harus menyisakan ruang untuk pejalan kaki.

Alfred bilang, sudah saatnya Gubernur Anies Baswedan kembali mengkaji kebijakan ini bukan meneruskannya.

"Harus ada kajian mendalam soal penataan PKL. Jangan sampai akomodasi semua tapi labrak aturan sana sini. Jangan sampai Jakarta kehilangan image sebagai kota barometer dalam berbagai hal," katanya

Penulis: Feryanto Hadi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved