Miras Senilai Rp 205 Juta Dimusnahkan Satpol PP Depok
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memusnahkan 8.320 botol minuman keras (miras) di Halaman Balai Kota Depok Kamis (13/12/2018).
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Mesin giling digunakan untuk memusnahkan 8.320 botol minuman keras atau minuman beralkohol di Halaman Balai Kota Depok, Kamis (13/12/2018).
"Kami juga berharap masyarakat turut serta terus membantu kami menginformasikan wilayah mana dan pihak mana yang menjual dan mengedarkan miras," kata dia.(bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ribuan Miras Senilai Rp205 Juta Dimusnahkan Satpol PP Depok
Baca: Kedapatan Bawa Puluhan Dus Miras, Satu Unit Mobil Bak Terbuka Diamankan Polisi
Baca: Petugas Gabungan Sita Oplosan Miras Satu Drum saat Gelar Razia di Tangerang