Senin, 29 September 2025

4,7 Juta Kendaraan Kemplang Pajak, Pemprov DKI Tawarkan Pembebasan Denda

Pemutihan yang dilakukan pada akhir 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan

Editor: Fajar Anjungroso
Warta Kota/Junianto
Sebanyak 55 kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor terjaring razia di Jalan HBR Motik, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Kepala BPRD Faisal Syafruddin, Jumat (30/11/2018).

Lebih lanjut Faisal Syafruddin mengatakan pemutihan itu dimulai hari ini sampai 15 Desember 2018.

Langkah itu dilakukan untuk menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya.

“Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Faisal.

Baca: Fakta-fakta Wacana Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor, Dihujani Penolakan Hingga Pernyataan PKS

Berdasarkan data BPRD Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp 38,12 triliun, baru tercapai Rp 33,9 triliun pada 29 November 2018 atau hanya 88,9 persen.

Faisal mengatakan pemutihan yang dilakukan pada akhir 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.

Langkah ini, lanjutnya, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah di 2018, karena di 2019 akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait.

“Jadi tahun depan, kita akan lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak,” ujarnya.

Baca: TERPOPULER - Pernikahan Crazy Rich Surabaya Viral, Rupanya Ayah Mempelai Pria Tak Asing

Selain itu, Faisal mengungkapkan kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan PKB rata-rata per hari dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU).

Sebelumnya, penerimaan mencapai Rp 2,2 miliar per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, sementara sekarang menjadi Rp 3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit.

“Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut, diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya,” imbau Faisal.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan