Sabtu, 4 Oktober 2025

Sudah Sembilan Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Kebon Jeruk dalam Dua Pekan Ini

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan kesembilan pelaku itu berasal dari pelaku pencurian biasa maupun disertai kekerasan

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polsek Kebon Jeruk menunjukan barang bukti dari sembilan pelaku yang diamankan dalam dua pekan terakhir, Kamis (29/11/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat telah menangkap sebanyak sembilan pelaku kejahatan selama dua pekan ini.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan kesembilan pelaku itu berasal dari pelaku pencurian biasa maupun disertai kekerasan yang ditangkap di lokasi dan waktu berbeda di wilayahnya.

Baca: Sopir Taksi Online Jadi Korban Pencurian disertai Kekerasan di Bintaro, Mobil Dibawa Kabur Pelaku

Adapun kesembilan pelaku tersebut berinisial MA, TH, ES, CS, TH, AS, S, TU dan AH.

"Kesembilan orang yang kami amankan ini berasal dari empat kasus berbeda, yaitu kasus pencurian sepeda motor, kaca spion, mesin bor dan perampasan handphone," kata Marbun di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (29/11/2018).

Marbun menerangkan ‎mayoritas pelaku yang diamankan merupakan residivis. 

Bahkan, enam orang diantaranya diketahui positif narkoba usai menjalani tes urine.

"‎Berdasarkan hasil tes urine, enam orang positif narkoba dan ada juga yang terkena HIV. Tiga diantaranya adalah pelaku spesialis pencurian mesin bor," kata Marbun.

Dari keempat kasus tersebut yang paling menonjol yakni pencurian bor yang dilakukan tersangka TU, AH dan S. 

Dikatakan Marbun, ketiganya memang merupakan spesialis pencurian alat-alat bangunan seperti bor ataupun gerinda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ‎ketiganya diketahui sudah berulang kali mencuri alat-alat bangunan di wilayah Jakarta Barat.

Baca: Tujuh Sindikat Pencurian Motor Ditangkap Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan

"Mereka modusnya ini berkeliling mencari rumah yang sedang dibangun. Dua orang mengambil barang dan yang satu mengamankan situasi," kata Marbun.

Atas perbuatannya,‎ kesembilan pelaku tersebut terancam enam tahun penjara lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Penulis: Elga Hikari Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Selama Dua Pekan, Sembilan Pencuri Ditangkap di Kebon Jeruk

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved