Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Rocky Gerung Pekan Depan

Rocky sedianya diperiksa kemarin, Selasa (28/11/2018). Namun Rocky meminta penjadwalan ulang, karena masih ada kegiatan lain.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menjadwal ulang pemeriksaan akademisi Rocky Gerung, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Rocky sedianya diperiksa kemarin, Selasa (28/11/2018). Namun Rocky meminta penjadwalan ulang, karena masih ada kegiatan lain.

"Iya, ditunda tanggal 4 Desember," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).

Pemeriksaan Rocky adalah petunjuk dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meminta agar orang-orang yang pernah menerima foto wajah lebam dari Ratna Sarumpaet diperiksa.

Baca: Reino Barack Membuka Hubungan Asmara, Syahrini: Naif Bila Aku Tak Mencintaimu

Selain Rocky, Ratna Sarumpaet juga mengaku mengirim foto ke Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Baca: Rudapaksa Putri Kandung Selama 14 Tahun, Pelaku Lakukan Ini Demi Muluskan Aksinya

Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved