Kasus Ratna Sarumpaet
Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Rocky Gerung Pekan Depan
Rocky sedianya diperiksa kemarin, Selasa (28/11/2018). Namun Rocky meminta penjadwalan ulang, karena masih ada kegiatan lain.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menjadwal ulang pemeriksaan akademisi Rocky Gerung, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
Rocky sedianya diperiksa kemarin, Selasa (28/11/2018). Namun Rocky meminta penjadwalan ulang, karena masih ada kegiatan lain.
"Iya, ditunda tanggal 4 Desember," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).
Pemeriksaan Rocky adalah petunjuk dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meminta agar orang-orang yang pernah menerima foto wajah lebam dari Ratna Sarumpaet diperiksa.
Baca: Reino Barack Membuka Hubungan Asmara, Syahrini: Naif Bila Aku Tak Mencintaimu
Selain Rocky, Ratna Sarumpaet juga mengaku mengirim foto ke Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Baca: Rudapaksa Putri Kandung Selama 14 Tahun, Pelaku Lakukan Ini Demi Muluskan Aksinya
Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.