Kamis, 2 Oktober 2025

Polri Yakin Kenaikan UMP DKI 2019 Berdampak Positif pada Situasi Kamtibmas

Menanggapi hal itu, Polri menyambut baik penetapan UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2019 ini.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Suwandi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 dari Rp 3.648.035 menjadi Rp 3.940.973.

Diketahui, UMP ini hasil rembuk tripartit, yakni Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha yang mengusulkan UMP sebesar Rp 3.830.436, unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02, dan unsur pemerintah yang mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.

Menanggapi hal itu, Polri menyambut baik penetapan UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2019 ini.

Kepala Unit Perburuhan Direktorat Sosial Budaya, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri AKBP Suwandi mengatakan kebijakan tersebut diyakini mempengaruhi situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas).

"Jadi jelang, saat dan paska penetapan UMP DKI Jakarta 2019, dampak yang positif bahwa di DKI Jakarta situasinya kondusif, khususnya terkait unjuk rasa maupun demo yang dilakukan oleh buruh maupun pekerja," ujar Suwandi, di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Ia yakin keadaan di masyarakat akan mengarah lebih kondusif bila kebijakan itu berlaku.

Apalagi, Pemprov DKI memiliki program insentif pendukung yaitu Kartu Pekerja, yang diyakini mampu meringankan beban ekonomi para buruh.

Suwandi juga berharap Pemprov DKI maupun Disnakertrans intensif mensosialisasikan besaran UMP terutama kebijakan Kartu Pekerja.

Sehingga keberadaannya nanti mampu benar-benar dirasakan masyarakat. Impilkasinya, kata dia, akan tercipta suasana yang aman, damai dan tentram di masyarakat.

"Harapan dari semua pihak paska kenaikan UMP dan hadirnya Kartu Pekerja kondisi di masyarakat kondusif, namun untuk perkembangan kita selalu monitor," kata Suwandi.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan Kartu Pekerja dibuat guna meringankan beban biaya transportasi dan makan pekerja.

Baca: Berunjuk Rasa di Depan Kedubes Australia, PLMI Kecam Pernyataan Prabowo Subianto

Sejauh ini, terdapat 81 perusahaan yang pekerjanya telah diberi Kartu Pekerja. Selain itu dalam waktu dekat 161 pekerja juga akan menerima kartu tersebut.

"Kami harapkan dengan adanya kartu itu bisa membantu peningkatan perekonomian pekerja dan buruh. Itu bukti kehadiran pemerintah," tutur Andry.

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja, Jayadi, mengakui tak semua pekerja atau buruh yang menerima hasil penetapan UMP DKI 2019.

Namun, Jayadi percaya hadirnya Kartu Pekerja sedikit-banyak membantu perekonomian mereka.

"Apakah teman-teman buruh menerima kenaikan UMP tersebut, tentunya ini variatif. Ada yang menerima ada yang tidak, itu biasa saja dinamis," kata Jayadi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved