Tak Bisa Bayar Cicilan Sepeda Motor, Supriyanto Jambret Tas Seorang Wanita
Tak dapat mengangsur tunggakan kredit sepeda motor miliknya, Supriyanto nekat menjambret tas milik seorang wanita.
Polisi juga turut mengamankan sepeda motor beat warna hitam milik Supriyanto.
Atas perbuatannya tersebut, Supriyanto dikenai pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tak Bisa Bayar Kredit Motor, Warga Gandekan Ini Nekat Jambret Tas Wanita di depan Hotel Kusuma Solo
Baca: Jambret HP, Mahasiswa di Kupang Ini Minta Korban Kirim Foto-foto Tak Senonoh
Baca: Kecelakaan di Cilincing, Polisi Duga Pengemudi dan Penumpang Sepeda Motor Hendak Menjambret