Seorang Ayah di Banjarbaru Cabuli Putrinya Sejak Anaknya Masih Balita
Ayah berinisial R (41) mencabuli anak kandungnya sejak balita hingga remaja.
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Ayah berinisial R (41) mencabuli anak kandungnya sejak balita hingga remaja.
R melakukan perbuatan kejinya kepada putrinya RW sudah belasan tahun R, yaitu sejak umur empat tahun.
Setelah RW berumur 18 tahun, kasus pencabulan ini baru terungkap.
Kasus ini baru terungkap, setelah ibu korban melapor perbuatan suaminya ke Polres Banjarbaru, Minggu (25/11/2018).
Setelah mendapat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Banjarbaru menangkap sang ayah di Jalan Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur
"Terungkap karena ibu korban melapor, RW dicabuli sejak umur empat tahun. Dilakukan bisa satu Minggu itu tiga kali," ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Senin (26/11/2018).
Terkait kasus pencabulan ini, Kapolres dengan tegas mengatakan pelaku R terancam hukuman maksimal 15 tahun.
"Bahkan akan jerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya," jelas Kapolres kepada wartawan banjarmasinpost.co.id.
Satreskrim Polres Banjarbaru berhasil ungkap kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, dan pelaku ditangkap di Jalan Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur.
Pengungkapan usai dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya. Pelaku R akui perbuatannya. (banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Seorang Ayah Cabuli Putrinya Selama 14 Tahun, Sejak Anaknya Masih Balita
Baca: Korban Pencabulan Ayah Tiri Tak Melapor Selama 8 Tahun Karena Khawatir Keselamatan Ibu dan Adiknya
Baca: Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Hingga Hamil, Kasusnya Terungkap setelah Keguguran di Sekolah