Selasa, 30 September 2025

Polisi Kembali Ringkus Lima Tersangka Sindikat Narkoba Liquid Vape, Total 18 Tersangka

Kombes Pol Argo Yuwono menyebut para tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan sindikat bernama 'Reborn Cartel'

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Reza Deni/Tribunnews.com
Kombes Pol Argo Yuwono menyebut para tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan sindikat bernama 'Reborn Cartel' 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sebelumnya berhasil menangkap 13 tersangka, polisi kembali meringkus lima tersangka kasus narkotika jenis liquid vape yang beroperasi di perumahan bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut para tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan sindikat bernama 'Reborn Cartel'.

Sindikat tersebut, dikatakan Argo Yuwono, merupakan sindikat narkotika yang menjual barang haram jenis liquid vape di mana terdapat kandungan MDMA atau ekstasi untuk diisap menggunakan rokok elektrik.

"Ini adalah keberhasilan dari kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Puslabfor, dan juga pihak Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur," ujar Argo di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11/2018).

Dengan begitu, Argo Yuwono menyebut total tersangka yang diringkus kepolisian dalam jaringan ini berjumlah 18 orang.

Adapun para tersangka yang ditangkap tersebut yakni TY (28 tahun), VIN (26 tahun), HAM (20 tahun), COK (35 tahun), dan DW (25 tahun).

Sementara itu, 13 tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yakni ER, DIL, AR, AG, KIM, TM, SEP, BUS, DAN, BR, VIK, DIK, dan AD.

Baca: Idrus Marham: Golkar Tak Pernah Restui Proyek PLTU Riau-1

"Empat tersangka merupakan napi di Rutan Cipinang, dan satu tersangka yakni DW yang perempuan itu merupakan istri dari inisiator jaringan Reborn Cartel," lanjutnya.

Kemudian disebutkanlah bahwa TY yang menjadi inisiator dari jaringan Reborn Cartel.

"TY merupakan Napi di Rutan Cipinang dengan perkara Narkiba sejak tahun 2016 dan selama di Cipinang, TY selalu mengirimkan uang hasil kejahatannya kepada istrinya DW," kata Argo.

Proses penangkapan kelima tersangka tersebut, Argo memungkasi, dilakukan pada rentang waktu 17 Oktober hingga 2 November 2018.

"Kalau untuk yang 13 tersangka ditangkap sejak 9 Oktober hingga 16 Oktober 2018," pungkas Argo Yuwono.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved