Selasa, 30 September 2025

Soal Wagub DKI, Prabowo Subianto Serahkan ke Muhamad Taufik

"Ketua Gerinda Jakarta namanya Muhamad Taufik. kalau partai saya begitu kalau ketua provinsi dia yang tentukan."

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto saat menghadiri deklarasi Gerakan Emas didampingi adiknya Hashim Djojohadikusumo di Stadion Klender, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mengatakan bahwa masalah kursi Wakil Gubernur DKI sepeninggal Sandiaga Uno tinggal menunggu waktu yang tepat.

Untuk nama yang diusulkan partai Gerindra menurutnya sebaiknya ditanyakan kepada Ketua Gerindra Jakarta Muhamad Taufik.

"Tenang aja, you tunggu waktunya pengumuman. Tanya pak Taufik lah siapa," ujar Prabowo di Stadion Klender, Jakarta Timur, Rabu, (24/10/2018).

Terkait dengan dua nama yang diusulkan PKS, Prabowo enggan menanggapinya. Yang pasti menurut mantan Danjen Kopassus tersebut, nama yang diusulkan Partai Gerindra diserahkan kepada Muhamad Taufik.

"Ketua Gerinda Jakarta namanya Muhamad Taufik. kalau partai saya begitu kalau ketua provinsi dia yang tentukan. kalau ketua DPC dia tentukan, saya bagaiamna beliau lah (Taufik)," katanya.

Baca: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Irwandi Yusuf: Fokus Hadapi Pokok Perkara

Untuk diketahui pengganti Sandiaga Uno sebagai Wagub DKI masih alot. Dua partai pengusung yakni Gerindra dan PKS saling mengklaim bahwa kadernya yang pantas untuk mengisi kursi wagub DKI.

Untuk diketahui pergantian Wagub DKI sekarang ini harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Baca: Terkuak Pelatih Timnas U-19 UEA Pernah Latih Kylan Mbappe, Begini Faktanya Jelang Bersua Indonesia

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta itu diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca: Kubu Prabowo Dukung Program Dana Kelurahan, Pengamat Politik Curiga dan Khawatirkan Hal Ini

Bunyinya, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung."

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved