Selasa, 30 September 2025

Uang Tabungan Rp 140 Juta Dicuri Adik Ipar untuk Berkencan dengan Pacar

"Hasil menabung ini untuk biaya membangun kamar anaknya. Tapi sebelum dimanfaatkan ada yang mencuri pelakunya adik ipar korban."

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Uang tabungan ratusan juta milik Wati Prastiwi yang rencananya digunakan untuk membangun kamar hilang lantaran dicuri adik iparnya berinisial AK. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Uang tabungan ratusan juta rupiah milik Wati Pratiwi raib.

Uang yang rencananya akan digunakan untuk membangun kamar tersebut hilang dicuri adik iparnya berinisial AK.

Pelaku menggunakan uang curian itu untuk membahagiakan dan mengencani kekasihnya.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kapolsek Cipondoh, Kompol Sutrisno.

Baca: Kisah Pria di China Bangun Rumah Senilai Rp 7,6 Miliar untuk Seekor Anjing Peliharaanya

Ia menjelaskan korban menabung selama 7 tahun demi mengumpulkan uang itu.

Jumlah uang yang dicuri adik iparnya tersebut senilai Rp 140 juta.

Berselang beberapa hari setelah mencuri, AK berhasil diringkus polisi.

Dari penangkapan itu, AK pun mengembalikan uangnya.

Namun nilainya berkurang karena sudah dipakai yakni sebesar Rp 100 juta.

Baca: Seekor Kanguru Liar Serang dan Lukai Dua Orang di Australia

AK sendiri ditangkap polisi saat berada di rumahnya Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

"Hasil menabung ini untuk biaya membangun kamar anaknya. Tapi sebelum dimanfaatkan ada yang mencuri pelakunya adik ipar korban. Uangnya dipakai pelaku untuk membelanjakan pacarnya," ujar Sutrisno saat dijumpai di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (15/10/2018).

Sutrisno mengatakan, pihaknya langsung ke lokasi kejadian setelah mendapat laporan korban pada 29 September 2018 lalu.

Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Tanggal 10 Oktober 2018 pada pukul 22.00 WIB kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku terkena Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Sutrisno.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan