Selasa, 7 Oktober 2025

Komplotan Jambret Sadis yang Beraksi di Gunung Sahari Diringkus Polisi

Komplotan jambret yang tak segan melukai korbannya saat beraksi dibekuk aparat Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

"Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, tersangka AP berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Duri Barat, Jakarta Pusat sedangkan tersangka BG masih buron membawa barang curian berupa HP dan uang Rp 5,2 juta," kata Mirzal.

Saat ditemui di Mapolsek Sawah Besar, Adi dan Asri bersyukur lantaran kepolisian berhasil membekuk para pelaku.

"Alhamdulillah ketangkap. Karena mereka ini tega betul, langsung nendang yang bikin saya dan istri luka-luka. Jadi agak trauma berkendara malam hari," kata Adi.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Penulis: Rangga Baskoro

Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Bekuk Jambret Sadis dengan Modus Tendang Motor Korbannya Saat Dikendarai

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved