Komplotan Jambret Sadis yang Beraksi di Gunung Sahari Diringkus Polisi
Komplotan jambret yang tak segan melukai korbannya saat beraksi dibekuk aparat Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komplotan jambret yang tak segan melukai korbannya saat beraksi dibekuk aparat Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Para pelaku masing-masing berinisial MT (20), MS (18) dan AP (17), sedangkan pelaku lain berinisial BG masih buron.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mencerotakan kejadian tersebut terjadi di sekitar Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018) sekira pukul 01.30 WIB.
Baca: Suami Ditahan Akibat Kasus Narkoba, Seorang Wanita di Sawah Besar Curi Motor untuk Biaya Hidup
Korban bernama Adi (29) dan Asri (25) saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke daerah Pademangan, Jakarta Utara.
"Korban mengendarai motor bersama istrinya, lalu di dekat Big Hotel, tiba-tiba laju kendaraannya dipepet pelaku BG dan AP yang juga mengendarai motor. Secara tiba-tiba, AP mengambil tas istri korban dan BG menendang motornya hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka," kata Mirzal di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).
Korban kemudian meneriaki pelaku yang langsung kabur membawa tas ranselnya.
Baca: Komisioner KPAD Bekasi Beberkan Kronologi Terbongkarnya Grup WA Pelajar SMP Berisi Konten Porno
Dalam kondisi terluka, Adi kembali mengangkat motornya dan berusaha mengejar pelaku.
Belum juga motornya dihidupkan, dua pelaku lain yakni MT dan MS yang datang dari arah belakang kembali menendang Adi hingga ia terjatuh lagi.
"Jadi dua pelaku lain ini datangnya belakangan untuk menghambat korban yang mau mengejar. Ketika korban mau mengejar pelaku yang sudah mengambil tas, pelaku lain datang menendang motornya lagi," ucapnya.
Beruntung saat itu jajaran aparat anggota Polsek Sawah Besar sedang mengadakan Operasi Cipta Kondisi.
Tersangka MS dan MT langsung dicegat polisi lantaran motornya tak dilengkapi STNK.
Baca: Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Empat Pria di Tangerang Setelah Dicekoki Ciu
Adi dan Asri yang datang ke lokasi operasi tersebut langsung mengadukan kejadian yang dialaminya kepada polisi.
MS dan MT tak bisa mengelak lantaran polisi melihat luka kedua korban di bagian tangan dan kaki.
Mereka pun dibawa ke kantor polisi.
Sedangkan BG dan AP berhasil lolos.
"Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, tersangka AP berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Duri Barat, Jakarta Pusat sedangkan tersangka BG masih buron membawa barang curian berupa HP dan uang Rp 5,2 juta," kata Mirzal.
Saat ditemui di Mapolsek Sawah Besar, Adi dan Asri bersyukur lantaran kepolisian berhasil membekuk para pelaku.
"Alhamdulillah ketangkap. Karena mereka ini tega betul, langsung nendang yang bikin saya dan istri luka-luka. Jadi agak trauma berkendara malam hari," kata Adi.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Bekuk Jambret Sadis dengan Modus Tendang Motor Korbannya Saat Dikendarai