Tim Reserse Buru Pencuri Rumah Kosong di Cikarang yang Bawa Kabur Laptop
Alin mengatakan, Herman ditangkap korbannya sendiri saat membawa kabur sebuah laptop senilai Rp 6 juta.
Editor:
Choirul Arifin
Jefri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik pencurian rumsong.
Peristiwa ini sering terjadi apalagi bila korban menyembunyikan kunci rumahnya di teras rumah dengan alasan untuk mempermudah anggota keluarganya masuk ke dalam rumah.
"Biasakan bikin kunci lebih sehingga masing-masing anggota keluarga yang telah dewasa membawa kuncinya sendiri," katanya.
"Apabila tidak sempat menggandakan kuncinya, sebaiknya titip kunci rumah kepada satpam perumahan atau tetangga yang dipercaya," tambahnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.