Senin, 29 September 2025

Tim Reserse Buru Pencuri Rumah Kosong di Cikarang yang Bawa Kabur Laptop

Alin mengatakan, Herman ditangkap korbannya sendiri saat membawa kabur sebuah laptop senilai Rp 6 juta.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Robertus Didik Setiawan
Polisi melakukan olah TKP pencurian rumah kosong di wilayah Pringsewu, Lampung, Kamis 20 September 2018 

Jefri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik pencurian rumsong.

Peristiwa ini sering terjadi apalagi bila korban menyembunyikan kunci rumahnya di teras rumah dengan alasan untuk mempermudah anggota keluarganya masuk ke dalam rumah.

"Biasakan bikin kunci lebih sehingga masing-masing anggota keluarga yang telah dewasa membawa kuncinya sendiri," katanya.

"Apabila tidak sempat menggandakan kuncinya, sebaiknya titip kunci rumah kepada satpam perumahan atau tetangga yang dipercaya," tambahnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan