Izin Reklamasi Dicabut, Ketua DPR Yakin Anies Sudah Pertimbangkan Dampaknya
menurutnya, pencabutan izin reklamasi adalah kewenangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menanggapi soal pencabutan izin reklamasi Teluk Jakarta.
Legislator Partai Golkar itu yakin pencabutan izin reklamasi sudah melalui pertimbangan yang matang, termasuk dampak yang akan muncul dengan pencabutan izin itu.
"Tentu Pemda (Pemerintah Daerah) sudah mengkalkulasi dampak ekonomi dan politiknya juga dampak sosialnya," ucap Bamsoet, sapaan akrabnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu pun enggan berkomentar lebih jauh. Karena menurutnya, pencabutan izin reklamasi adalah kewenangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun demikian, Bamsoet berharap keputusan untuk mencabut izin reklamasi itu tidak akan mengganggu upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah.
"Apapun yang dilakukan pemerintah daerah di manapun tidak mengganggu upaya pemerintah pusat untuk mendorong dan mempercepat akselerasi ekonomi," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta atau sekaligus memastikan reklamasi dihentikan.
Anies mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
“Dari hasil rekomendasi, kami pastikan 13 pulau yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2019).