Anies Takkan Beri Izin Baru Pembangunan Pulau Reklamasi kepada Pengembang
Anies mengatakan pihaknya tak akan memberikan dan mengeluarkan izin baru bila di kemudian hari para pengembang memperkarakan itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi soal penilaian beberapa pihak yang menyebutkan, bahwa pencabutan izin 13 pulau reklamasi tak langsung menghentikan pembangunan pulau tersebut.
Pasalnya, para pengembang sebagai pihak yang dirugikan atas keputusan tersebut bisa saja kembali mengajukan izin baru untuk meneruskan proyeknya.
Anies mengatakan pihaknya tak akan memberikan dan mengeluarkan izin baru bila di kemudian hari para pengembang memperkarakan itu.
"Sebagai proses izin boleh, tapi kebijakan kami tidak boleh melakukan reklamasi. Jadi kalaupun mengajukan izin, kami tidak memberikan izin," kata Anies saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Anies juga menegaskan dirinya sama sekali tak berencana membongkar pulau reklamasi yang sudah jadi itu. Sebab Gubernur DKI itu menimbang kerusakan lingkunganlebih parah yang bisa ditimbulkan bila kegiatan itu dilakukan.
"Tidak ada rencana pembongkaran, karena kerusakan lingkungan dari pembongkaran itu akan luar biasa. Bayangkan 310 hektar tanah, dibongkar, tanahnya dikemanakan?," ucapnya.
Di sisi lain, pulau yang telah terbentuk tersebut bakal digunakan demi kepentingan masyarakat Ibu Kota. Namun, Anies tak merinci pemanfaatan apa yang dia maksud. Sebab, roadmap pemanfaatan pulau masih dalam proses penggodokan.
"Tergantung rencana tata kota, di sinilah pentingnya, menyusun pemanfaatannya dulu baru bicara akan dipakai apa," pungkasnya.