Jumat, 3 Oktober 2025

Perampas Ponsel Diringkus Setelah Polisi Menyamar Jadi Calon Pembeli

"Pelaku menjual dengan harga murah, setelah diamati, ponsel yang dijual itu mirip dengan laporan perampasan yang kami terima,”

Editor: Adi Suhendi
Istimewa/ wartakota
Pelaku perampasan ponsel dan barang bukti kasus perampasan ponsel di Cisoka, Serang, Minggu (23/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pelaku perampasan ponsel dibekuk kepolisian di daerah Cikande Asem, Kabupaten Serang, Minggu (23/9/2018).

Penangkapan dilakukan setelah petugas dan korban perampasan menyamar sebagai calon pembeli ponsel yang ditawarkan di media sosial.

Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti mengatakan kasus perampasan ponsel di wilayah hukumnya sering terjadi dan membuat masyarakat menjadi cemas dan resah.

Baca: Baru Tiga Bulan Keluar Dari Penjara, Suheri Kembali Jadi Pengedar Sabu

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku AP (19), terjadi ketika pelaku menawarkan ponsel rampasannya di media sosial.

AP yang juga warga Cisoka menjual ponsel merek Xiaomi 5C itu di jejaring media sosial Facebook.

Lantas, petugas melakukan penyamaran untuk membekuk pelaku.

"Pelaku menjual dengan harga murah, setelah diamati, ponsel yang dijual itu mirip dengan laporan perampasan yang kami terima,” ujar Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Senin (24/9/2018).

Kemudian, kata Kapolsek Cisoka, petugas memburu pelaku dan menangkapnya.

Sebelumnya, petugas membuat akun media sosial fiktif untuk memacing tersangka.

Baca: KPU Nilai Keputusan OSO Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Caleg DPD Sudah Sesuai Aturan

Cara itu pun dapat membawa petugas langsung kepada pelaku.

Pelaku bersedia bertemu untuk menjual ponsel hasil rampasannya itu.

"Pelaku mau melakukan transaksi di tempat, korban dan janjian di daerah Cikande Asem, Kabupaten Serang kemarin (Minggu, 23/9/2018)," ucapnya.

Sesuai waktu dan tempat yang dijanjikan, pelaku tanpa menaruh curiga kepada korban didampingi Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Iptu Sagala, mendatangi lokasi.

Setelah menyerahkan ponsel yang hendak dijual, petugas pun segera memeriksa nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) tersebut.

Ternyata, nomor tersebut cocok dengan ponsel yang dirampas dari korban.

"Pelaku langsung kami amankan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,”kata Uka.

Pura-punya jadi konsumen

Modus pelaku, berpura-pura sebagai konsumen di warung kopi.

Saat itu, tersangka bersama rekannya, WA (22) yang masih buron, memesan kopi.

Saat korban mengantarkan pesanan kopi tersebut, seorang pelaku langsung merampas ponsel yang sedang dipegang korban.

Baca: Seorang Gubernur di Kenya Ditahan Atas Kasus Pembunuhan Terhadap Selingkuhannya yang Sedang Hamil

Terjadi adegan tarik menarik ponsel antara pelaku dengan korban.

Setelah tangan korban dipukul seorang pelaku, ponsel itu kemudian dirampas dari tangan korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu ponsel merek Xiaomi 5c warna putih, satu dus ponsel merek Xiaomi.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor merek Yamaha Vino A-6175-EA berwarna ungu yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

"Kami juga sedang mengejar satu pelaku lainnya,” ujar Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti.

Penulis: Andika Panduwinata

Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Perampas Ponsel Dibekuk Petugas yang Menyamar sebagai Calon Pembeli Ponsel Curian

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved