BPOM Sita Produk Obat Tradisional Senilai RP 15,7 Miliar dari Empat Gudang di Jakarta
Adapun empat lokasi tersebut terdiri dari sebuah toko obat dan gudang di Jatinegara, Jakarta Timur, serta dua gudang di bilangan Cilincing, Jakut
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
BPOM RI meninjau gudang di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, tempat penyimpanan obat tradisional ilegal, Jumat (21/9/2018)
Adapun pendistribusian dan peredaran obat tradisional ilegal ini melanggar pasal 196 dan 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, pasal lainnya yang dilanggar ialah pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Bongkar Gudang Obat Tradisional Ilegal di DKI Jakarta, BPOM Sita Produk Senilai Rp 15,7 M