Berdiri di Pedestrian dan Saluran Air, Sebanyak 76 PKL di Pasir Putih Depok Ditertibkan
Menurut Yayan, keberadaan 76 PKL di Pasir Putih melanggar aturan karena berdiri di atas saluran dan pedestrian jalan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Selain menertibkan 56 lapak dan kios pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Depok Jaya di Jalan Nusantara, Pancoran Mas, Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, juga menertibkan 76 PKL di Jalan Pasir Putih, Sawangan, Depok, Rabu (19/9/2018) hari ini.
"Jika 56 PKL di sekitar Pasar Depok Jaya, kios dan lapaknya harus kami bongkar paksa, maka 76 PKL di Pasir Putih hampir semuanya sudah membongkar sendiri bangunannya. Tersisa 3 kios yang hari ini masih dibongkar pemiliknya, dan dimonitor 1 regu petugas Satpol PP," kata Yayan kepada Warta Kota, Rabu (19/9/2018).
Baca: Warga Sebut Tiga Anggota Densus 88 Pilih Naik Angkot ke Mako Brimob Pascamobil Tahanan Terguling
Menurut Yayan, keberadaan 76 PKL di Pasir Putih melanggar aturan karena berdiri di atas saluran dan pedestrian jalan.
"Sehingga sudah kami peringatkan sampai kami layangkan surat perintah bongkar. Alhamdulilah, sebagian besar PKL sudah membongkar sendiri bangunan mereka dan tersisa 3 kios lagi," katanya
Ini artinya kata Yayan pada Rabu (19/9/2018) ini ada dua titik lokasi berjumlah 132 lapak dan kios PKL yang berhasil ditertibkan pihaknya.
Sebelumnya sebanyak 56 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Depok Jaya di Jalan Nusantara, Pancoran Mas, Depok, dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Rabu (19/9/2018).
Pembongkaran paksa dilakukan petugas karena keberadaan PKL memakan badan jalan sehingga menyulitkan pengendara yang melintas bahkan menimbulkan kemacetan.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan para PKL yang lapaknya dibongkar, diarahkan untuk berjualan secara legal di dalam gedung pasar.
"Dari hasil kordinasi kami dengan pengelola gedung pasar, masih ada kios dan lapak yang tersedia untuk para PKL yang kami bongkar paksa ini. Jadi mereka kami arahkan berjualan di sana," kata Yayan, Rabu (19/9/2018).
Kebanyakan para PKL yang berjualan di sekitar gedung pasar dan menutup badan jalan katanya adalah pedagang sayur, pedagang buah, pedagang makanan, sembako dan pedagang kue basah.
Yayan mengatakan sebelum pembongkaran pihaknya sudah melayangkan surat pertama hingga ke tiga ditambah surat perintah bongkar ke para PKL.
Dalam surat, katanya para PKL diminta menyingkirkan lapaknya dari badan jalan yang merupakan fasos fasum dan dilarang sebagai tempat berjualan.
"Namun peringatan dan instruksi kami semuanya tidak diindahkan PKL. Karenanya kami tertibkan paksa hari ini. Tercatat ada 56 lapak PKL yang ditertibkan," kata Yayan.
Yayan mengatakan karena keberadaannya para PKL dianggap melanggar Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum).
Baca: Respons Grab Sikapi Aksi Unjuk Rasa Mitra Pengemudinya
Semua lapak PKL yang ditertibkan dan dibongkar paksa petugas, katanya diangkut dan disingkirkan dengan menggunakan satu truk Satpol PP Depok.
"Setelah kamj tertibkan, lokasi akan kami monitor terus secara berkala agar para PKL tidak kembalk berjualan," kata Yayan.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Sebanyak 76 Kios dan Lapak PKL di Pasir Putih, Sawangan Depok juga Ditertibkan Satpol PP