Jaksa Tuntut Terdakwa Penusuk Ojan saat Tawuran di Tangerang Selatan 5 Tahun Pidana Penjara
FF pun terbukti sebagai pelaku pelemparan parang tersebut, dan sudah diproses hukum hingga menjalani proses persidangan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - FF (18) terdakwa kasus pembunuhan Ahmad Fauzan dengan melempar parang saat tawuran yang terjadi satu bulan lalu, dituntut lima tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti diketahui, tawuran yang melibatkan SMK Bhipuri Serpong dengan SMK Sasmita itu mengakibatkan Ahmad Fauzan alias Ojan meregang nyawa, karena tertusuk parang.
Baca: Polisi Buru Pembacok Wajah Fauzan Saat Tawuran Brutal Pelajar di Tangerang Selatan
Penjelasan Polisi sebelumnya, saat tawuran terjadi, FF melemparkan parang ke arah Ojan dengan jarak sekira tiga meter dan tertancap di wajah Ojan. Setelah satu minggu perawatan intensif medis akibat luka di wajah itu, Ojan meninggal dunia.
FF pun terbukti sebagai pelaku pelemparan parang tersebut, dan sudah diproses hukum hingga menjalani proses persidangan.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Sobrani Binzar, JPU pada persidangan tersebut, menuntut FF dengan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan hasil keterangan saksi, alat bukti saat pemeriksaan FF.
"Kita nuntutnya 338 KUHP Pembunuhan, jadi waktu didakwakan kan ada pembunuhan berencana 340, pembunuhan biasa 338 atau penganiayaan," ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (5/9/2018).
Sobrani menjelaskan penuntutan pasal 338 KUHP karena FF sengaja mengarahkan parang ke bagian kepala.
"Kenapa kita sepakat untuk menuntut dia 338, karena dia itu melempar parangnya itu dengan jarak dekat. Jarak tiga meter, diarahkan ke organ, ke kepalanya, organ yang mematikan," ujarnya.
Baca: Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Melemahnya Rupiah
"Tuntutannya 5 tahun, 338 kan 15 tahun, karena dia anak-anak, ancaman maksimalnya itu setengah, kita tuntut lima tahun. Karena kita yakin dengan melempar dari jarak dekat ke organ mematikan, akibatnya orang itu bisa mati," lanjut ujarnya.
Semenjak proses hukumnya, FF sudah menjalani persidangan pertamanya pada Rabu (29/8/2018) dan sidang putusannya akan digelar pada Senin (10/9/2018).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Terdakwa Penusuk Ojan Saat Tawuran di Tangsel, Dituntut Lima Tahun Penjara