Sabtu, 4 Oktober 2025

Hakim Dengarkan Keterangan Asisten Rumah Tangga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Online

FT benar-benar memiliki usaha jual beli batik dan memiliki lokasi produksi di kediaman orang tuanya di Jakarta Timur

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Sidang kasus FT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi jalan Veteran, Bekasi Selatan, Rabu (5/9/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Fitria alias FT (22), ibu hamil yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli batik online jalani persidangan kelima di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Rabu (5/9/2018).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang lantai dua itu dipimpin ketua Halim Luthfi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa yakni FT.

Baca: Polisi Duga Perempuan yang Lompat dari Lantai 10 Apartemen di Pademangan Alami Stres

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa menghadirkan sebanyak dua orang saksi yakni Kurdianingsih kakak kandung terdakwa dan Saodah, asisten rumah tangga keluarga terdakwa.

Hakim Luthfi mempersilahkan Saodah memberikan keterangan terlebih dahulu, intinya dalam keterangan Saodah, FT benar-benar memiliki usaha jual beli batik dan memiliki lokasi produksi di kediaman orang tuanya di Jakarta Timur.

"Sudah tiga tahun saya kerja jadi asisten rumah tangga, selama saya kerja sekitar 1,5 hingga 2 tahun terakhir beliau (FT) jalani usaha jual beli batik online," kata Saodah kepada Hakim.

Sementara itu, keterangan saksi berikutnya yakni Kurdianingsih mengatakan hal serupa. Kuasa hukum, Hakim dan Jaksa menanyakan seputar usah jual beli batik yang dijalani FT.

"Usaha itu milik keluarga, dia dua tahun terkahir jalani usaha itu secara mandiri melalui online, kalau terkait kenapa dia enggak mampu penuhi pesanan tanggal dipesan 10 pieces batik senilai 2,5 juta saya tidak tahu," ucap Kurdianingsih.

Setelah mendengarkan keterangan saksi hakim langsung meminta sidang dilanjutkan pada, Rabu depan, 12 september 2018 dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.

Kasus FT bermula ketika DW yang disinyalir istri seorang Jenderal bintang satu melaporkan FT ke Polsek Pondok Gede Bekasi dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

FT adalah ibu beranak satu, berstatus orang tua tunggal, serta sedang hamil tujuh bulan itu merupakan penjual pakaian batik.

Dia biasa menjajakan dagangan secara online melalui media sosial. Namun ketika DW memesan 10 baju batik dengan nilai transaksi Rp 2,5 juta, FT gagal memenuhi pesanan itu padahal uang telah di transfer.

DW akhirnya membatalkan pesanannya dan meminta uangnya kembali, namun belum sampai uang dikembalikan, FT ditahan dijebloskan ke dalam penjara.

Baca: Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Montir Bengkel di Pademangan

Romi Leo, Kuasa hukum FT menegaskan, pihaknya memandang kasus tersebut tidak perlu sampai ke ranah persidangan dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) pasal 2 ayat 2 Perma Nomor 2 Tahun 2012.

"Sebenarnya kita memandang kasus ini tidak perlu sampai pengadilan, dengan nilai nominal seperti itu Rp 2,5 juta itu berdasarkan Perma Mahkamah Agung seharusnya bisa paling tidak dengan pendekatan ultimum remidium pidana itu penyelesaian terakhir," jelas dia.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: FT, Ibu Hamil yang Diduga Melakukan Penipuan Jalani Sidang Kelima di PN Bekasi

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved