Dishub DKI Tegaskan Belum Ada Wacana Bikin Permanen Kawasan Ganjil Genap
Perluasan ganjil-genap baru diputuskan diperpanjang sampai berakhirnya Asian Para Games, yakni pada 13 Oktober 2018.
Editor:
Choirul Arifin
Alex Suban/Alex Suban
Polisi menilang pengendara mobil bernomor polisi genap saat pemberlakuan Pembatasan Kenderaan Ganjil Genap yang diperluas di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018) pagi. Bila melanggar, biaya denda sebanyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Warta Kota/Alex Suban)
Asian Para Games dimulai pada 6 Oktober sampai 13 Oktober 2018. Itu artinya, sistem ganjil-genap juga diterapkan pada masa transisi yaitu 3 September sampai 5 Oktober.
Mulai pekan depan, ganjil-genap tak akan berlaku di Sabtu dan Minggu. Jalan Metro Pondok Indah dan Benyamin Sueb juga dikecualikan dari kebijakan itu.
Laporan: Nursita Sari
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Dishub DKI: Belum Ada Wacana Ganjil-Genap Diberlakukan Permanen