Jumat, 3 Oktober 2025

Dishub DKI Tegaskan Belum Ada Wacana Bikin Permanen Kawasan Ganjil Genap

Perluasan ganjil-genap baru diputuskan diperpanjang sampai berakhirnya Asian Para Games, yakni pada 13 Oktober 2018.

Editor: Choirul Arifin
Alex Suban/Alex Suban
Polisi menilang pengendara mobil bernomor polisi genap saat pemberlakuan Pembatasan Kenderaan Ganjil Genap yang diperluas di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018) pagi. Bila melanggar, biaya denda sebanyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Warta Kota/Alex Suban) 

Asian Para Games dimulai pada 6 Oktober sampai 13 Oktober 2018. Itu artinya, sistem ganjil-genap juga diterapkan pada masa transisi yaitu 3 September sampai 5 Oktober. 

Mulai pekan depan, ganjil-genap tak akan berlaku di Sabtu dan Minggu. Jalan Metro Pondok Indah dan Benyamin Sueb juga dikecualikan dari kebijakan itu.

Laporan: Nursita Sari

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Dishub DKI:  Belum Ada Wacana Ganjil-Genap Diberlakukan Permanen

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved