Pria di Tangerang Perkosa Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Ayah Kandung Korban Lapor Polisi
Ayah kandung korban yang mengetahui hal tersebut pun tak terima dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Penulis:
Vika Widiastuti
Editor:
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Tribun Jakarta
T (58), seorang ayah yang menodai anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun di kawasan Kabupaten Tangerang, Rabu (29/8/2018).
TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial T (58) di Tangerang ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya, UW (15).
Tribun-Video.com melansir Wartakotalive.com, peristiwa itu terjadi di Kampung Sarongge, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/8/2018).
Sementara pelaku ditangkap pada Selasa (28/8/2018) tanpa perlawanan.
Sementara itu, melansir TribunJakarta.com, peristiwa itu terjadi saat korban hendak mandi.