Kanomas Tegaskan Pengusaaan Aset First Travel Sesuai Ketentuan Hukum
Aset-aset tersebut telah beralih sebelum kasus Andika Surachaman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus First Travel
Pengembalian aset kepada Kanomas telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 46 ayat (1) KUHAP yang pada intinya menyatakan “benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, ...”.
Dan oleh karenanya, aset yang disita dari Kanomas, berdasarkan hukum sudah sewajarnya dikembalikan kepada Kanomas, tegas Husni Farid Abdat.
“Masyarakat haruslah mengetahui bahwa aset yang disita dari FT itu banyak sekali. Banyak opini yang menyatakan seolah-olah aset yang beralih menjadi milik Klien kami adalah merupakan keseluruhan dari aset FT yang disita. Itu adalah opini yang perlu diluruskan, aset yang telah beralih menjadi milik Kanomas sebagaimana sudah kami jelaskan diatas hanyalah sebagian dari total aset FT yang saat ini berdasarkan putusan Hakim dirampas oleh negara,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Bos First Travel Andika Surachman dijatuhi vonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan Kiki Hasibuan divonis 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Depok. Ketiganya dinilai terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari uang setoran jamaah umrah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan bahwa aset dari First Travel terkait dengan perkara tersebut dirampas untuk negara. Majelis Hakim menolak tuntutan jaksa agar aset tersebut dikembalikan kepada korban.
Majelis Hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jamaah yang menjadi korban.