Selasa, 30 September 2025

Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Diberlakukan, Ini Jalur Alternatif untuk Pengendara

Polisi mulai memberlakukan tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap di Jakarta

Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7/2018). Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) atas rekomendasi Dinas Perhubuan DKI Jakarta sedang mempelajari kajian mengenai pembatasan kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan sistem ganjil-genap di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM -- Ada sejumlah jalur alternatif untuk menghindari sanksi tilang yang sudah berlaku bagi pelanggar perluasan ganjil genap di Jakarta.

Perluasan ganjil genap memang sudah diuji coba mulai 2 Juli 2018 lalu, namun kini 1 Agustus 2018 sudah mulai diberlakukan berikut dengan sanksi tilang bagi pelanggarnya.

Perluasan ganjil genap akan diberlakukan selama 15 jam dalam sehari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB, mulai Senin sampai Minggu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan bahwa sanksi tilang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (30/7/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca selengkapnya ======>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan