Senin, 29 September 2025

Ketangkap Basah Bawa Motor Curian, RF Langsung Diamankan di Polsek Tanjung Duren

"Saat diberhentikan, pelaku tidak dapat menunjukan STNK sepeda motor yang dikendarainya," kata Lambe pada Selasa (24/7/2018)

DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RF (20) harus mendekam di sel tahanan ‎Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, lantaran memacu motor curian di jalan raya.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Petabang Birana mengatakan polisi menciduk RF ketika membawa motor tersebut di Jalan Muwardi Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (21/7/2018).

Baca: Bendera Negara Peserta Asian Games di Pademangan Terlihat Kusam dan Ada yang Sobek

Ia dihentikan karena sepeda motor matic yang ia kendarai tak ada pelat nomor kendaraan.

"Saat diberhentikan, pelaku tidak dapat menunjukan STNK sepeda motor yang dikendarainya," kata Lambe pada Selasa (24/7/2018).

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia mengatakan pelaku mengakui motor itu hasil curian kepada petugas.

"Rupanya motor itu milik Rismanto (40), warga Serang, Banten, yang melaporkan kehilangan motornya beberapa hari lalu," ucap Rensa.

Rensa menuturkan, pelaku menggasak motor Rismanto menggunakan kunci duplikat.

Baca: Dinsos DKI Jakarta Bakal Tertibkan Pengamen Ondel-ondel Jelang Asian Games 2018

Kini motor beserta kunci duplikat yang RF gunakan telah dibawa ke Polsek Tanjung Duren.

"Pelaku RF kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Rensa.

Penulis: Elga Hikari Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengemudi Motor Curian di Jalan Raya Akhirnya Masuk Sel Tahanan Polsek Tanjung Duren

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan