Selasa, 30 September 2025

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Berkedok Kantor Percetakan

Polisi pun segera menyelidiki di lokasi tersebut, dan mencurigai seorang karyawan di kantor tersebut yang bernama Yofi alias Yopai

Tribunnews.com/Dwi Putra Kesuma
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono memimpin kegiatan ungkap kasus narkotika jenis ganja, Senin (23/7/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat 20 Juli 2018, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Barat.

Penggerebekan tersebut, berawal dari laporan warga bahwa ada peredaran narkoba di sebuah kantor percetakan bernama Jago Print, yang beralamat di Jalan Panjang No 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca: Sedang Bermesraan, Tujuh Pasangan Tidak Sah Diamankan di Indekos Ciledug

Polisi pun segera menyelidiki di lokasi tersebut, dan mencurigai seorang karyawan di kantor tersebut yang bernama Yofi alias Yopai.

Polisi pun kemudian mengamankan Yofi, dan setelah diperiksa akhirnya ia pun mengakui, bahwa menyimpan narkotika jenis ganja di dalam gudang kantor Jago Print.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono mengatakan, jajarannya menemukan satu paket besar narkotika jenis ganja seberat kurang lebihnya satu kilogram.

"Dari gudang tersebut, kami menemukan narkoba berjenis ganja seberat satu kilogram," ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

Selain satu paket besar ganja yang diamankan, Polisi juga mengamankan dua bungkus plastik transparan berisi ganja kering seberat 300 gram, dan 14 bungkus kertas berwarna coklat yang berisi ganja seberat 570 gram.

Baca: Seorang Pria Tewas Setelah Lompat dari Lantai 5 Gedung Blok M Plaza

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mendapatkan sejumlah barang haram tersebut dari pelaku berinisial BDG yang sedang dikejar oleh pihak Kepolisian.

Akibat tindakannya memperjual belikan narkoba, Yofi terancam dikenakan pasal 114 Ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penulis: Dwi putra kesuma

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba yang Berkedok Kantor Percetakan

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan