18 Pasangan Terjaring Satpol PP Sedang Mesum di Sejumlah Hotel di Tangerang
Sebanyak 18 pasangan mesum yang bukan hubungan suami istri terjaring dalam razia ini.
Laporan Reporter Warta Kota, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Satpol PP Kota Tangerang menggelar operasi pada Rabu (18/7/2018) malam.
Sebanyak 18 pasangan mesum yang bukan hubungan suami istri terjaring dalam razia ini.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengatakan, pihaknya terus melakukan giat ini secara rutin guna memberantas praktik prostitusi di kota berjuluk Akhlakul Karimah tersebut.
"Ada 18 pasangan yang kami amankan. Mereka tidak bisa menunjukan surat nikah saat terjaring operasi," ujar Gufron kepada Warta Kota, Kamis (19/7/2018).
Baca: Satpol PP Kota Depok Gencar Segel Perumahan dan Hunian Kluster Tak Berizin
Petugas menciduk para pelaku asusila itu di sejumlah hotel. Pasangan mesum ini pun langsung digelandang ke Kantor Satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami data dan lakukan pembinaan," ucapnya.
Menurutnya, razia ini dilakukan untuk menegakan Perda No. 8. Yakni tentang larangan praktik prostitusi di Kota Tangerang.
Baca: Satpol PP Kota Depok Gencar Segel Perumahan dan Hunian Kluster Tak Berizin
"Kami harapkan dengan adanya operasi rutin ini agar dapat memberikan efek jera," kata Gufron.
"Mereka yang terjaring inj diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai. Isinya tidak akan mengulangi perbuatan mesumnya tersebut. Dan harus diketahui oleh Ketua RT serta RW di tempat tinggalnya," paparnya.