Sabtu, 4 Oktober 2025

Dianggap Langgar Tata Ruang, Pemilik Pabrik yang Bikin Jalan di Pakuhaji Jadi Tersangka

"Yang bangun jalan itu pemilik pabrik di kawasan industri setempat, inisialnya TS," ucapnya.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Kasubdit Indag Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo di Mapolsek Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (18/7/2018). 

Laporan Reporter Warta Kota, Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ratusan aparat polisi dari Polda Metro Jaya memutuskan menutup akses jalan kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, hari ini, Rabu (7/7/2018) karena yang pembangunannya melanggar tata ruang.

Pantauan Warta Kota di lokasi, petugas menggelar apel pasukan skala besar di Mapolsek Pakuhaji, Rabu (18/7/2018) sejak pagi dengan mengerahkan ratusan personel.

"Ada 130 pasukan yang kami terjunkan," ujar Kasubdit Indag Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo, saat dijumpai Warta Kota di Mapolsek Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (18/7/2018).

Baca: Batal Bertemu Prabowo Hari Ini, Mantan Relawan Jokowi: SBY Memang Sedang Dirawat

Ratusan personel tersebut merupakan pasukan gabungan dari Polrestro Tangerang dan Polsek Pakuhaji. Sutarmo mengklaim sudah melakukan sosialisasi terkait keputusan penutupan jalan tersebut.

Baca: Netizen Mendoakan Fahri Hamzah Diangkat Jadi Menteri Hukum dan HAM

"Yang bangun jalan itu pemilik pabrik di kawasan industri setempat, inisialnya TS," ucapnya.

Ia menyebut jajarannya tengah melakukan penyelidikan mendalam dan pihaknya sudah menetapkan TS menjadi tersangka.

"Kami sudah memiliki buktinya lengkap. Ini pembangunan jalan tidak ada izin dan melanggar tata ruang. Baik itu fakta di lapangan dan sejumlah dokumen lainnya," kata Sutarmo.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved