Selasa, 7 Oktober 2025

Penjambret yang Menewaskan Penumpang Ojek Online di Cempaka Putih Mengaku Sudah 8 Kali Beraksi

Sandi Haryanto (27), penjambret yang menyebabkan korbannya bernama Warsilah (36) tewas mengaku sudah sering melakukan aksi serupa.

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Sandi Haryanto (27), jambret sadis yang menewaskan Warsilah (36) di ruas Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu (1/7/2018) lalu, akhirnya menyerahkan diri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sandi Haryanto (27), penjambret yang menyebabkan korbannya bernama Warsilah (36) tewas mengaku sudah sering melakukan aksi serupa.

Kepada awak media, ia mengaku sudah beraksi sebanyak delapan kali.

"Untungnya Rp 500 ribu," kata Sandi, ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Senen, Senin (9/7/2018).

Baca: Selalu Dibayangi Korbannya, Jambret yang Menyebabkan Warsilah Tewas Menyerahkan Diri Kepada Polisi

Sandi yang mengenakan baju tahanan, mengaku baru pertama kali aksinya mengakibatkan korbannya, Warsilah (34), terluka hingga meninggal.

Saat itu, ia melepaskan tas yang hendak dicurinya lantaran Warsilah mencoba mempertahankannya.

"Awalnya tasnya korban enggak dipegang waktu saya mau narik, dia respons dan saya lepaskan tarikan hingga dia jatuh," katanya sambil menahan isak tangis.

Baca: Cerita Presiden PKS Usulkan Poros Ketiga ke Demokrat untuk Kalahkan Jokowi

Sandi yang berprofesi sebagai sopir Metromini 53 ini mengaku sudah melakukan aksinya setelah Lebaran.

Dia beraksi karena tak punya uang.

Ia pun nekat menjambret untuk menutupi uang setoran yang menunggak selama dua hari.

"Untuk kebutuhan sendiri. Saya sudah nunggak dua hari. Sangat menyesal," tutur Sandi yang kemudian menangis dan menutupi mukanya dengan kedua tangan.

Baca: PSSI Kirim Pesan Menarik kepada Andres Iniesta karena Penampilan Bintang Timnas U-19 Indonesia

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang berharga milik korban lain berupa tas dan sebuah telepon genggam.

Sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna hitam yang kerap digunakan pelaku saat menjambret, juga turut disita.

Atas perbuatannya itu, Sandi dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca: Airlangga: Dukungan TGB Akan Perkuat Suara Jokowi di Pilpres 2019

Sebelumnya, Sandi menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Minggu (8/7/2018) kemarin.
Pelaku mengaku sempat meminta saran kepada pamannya berinsial ES (51), saat bersembunyi dari kejaran petugas.

Akhirnya, sang paman pun meminta agar pelaku segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved