Selalu Dibayangi Korbannya, Jambret yang Menyebabkan Warsilah Tewas Menyerahkan Diri Kepada Polisi
Pelaku penjambretan terhadap Warsilah (36) di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018) menyerahkan diri kepada polisi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku penjambretan terhadap Warsilah (36) di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018) menyerahkan diri kepada polisi.
Pria bernama Sandi Haryanto (27) tersebut mengaku takut lantaran merasa dihantui korban yang meninggal karena terjatuh dari ojek online setelah ia menarik tasnya.
Baca: Bukti Bukan Politik Dua Kaki, Demokrat Akan Beri Sanksi TGB
"Selalu kebayang, saya takut. Setelah saya tahu korban meninggal," kata Sandy di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
Sandi menyerahkan diri kepada polisi atas saran pamannya.
Sebab dengan menyerahkan diri diharapkan dapat meringankan hukuman.
Baca: Relawan Sejoly Deklarasikan Jokowi-Jimly Karena Disebut Memiliki Banyak Kesamaan
"Saya ke rumah paman saya di Jagakarsa untuk minta solusi dan bantu saya menyerahkan diri," ucapnya.
Sandi mengaku melakukan aksinya lantaran terlilit utang.
Sebab itu, Sandi merasa gelap mata untuk menjalankan aksinya.
"Saya ada tunggakan setoran angkot, angkot 53 udah nunggak dua hari," ungkapnya.
Baca: Basarnas Dapat Informasi Pipa Gas Bocor di Lepas Pantai Banten
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, Sandi menyerahkan diri kepada Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah dirinya diburu petugas gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Cempaka Putih.
"Pelaku jambret TKP (tempat kejadian perkara) Jakpus yang bersembunyi di wilayah Jaksel, setelah rumah pelaku di Cakung Jaktim digerebek dan digeledah, namun hasilnya pelaku tidak ditemukan di tempat tersebut," paparnya.
Namun, Roma mengaku pihaknya mendapatkan kabar dari Polres Metro Jakarta Selatan, bahwa jambret yang dicari Polres Jakarta Pusat telah menyerahkan diri.
"Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan terdeteksi pelaku ada di wilayah Jagakarsa Jakarta Selatan, namun sebelum dilakukan penangkapan pada Hari Minggu tanggal 8 juli 2018 sekitar jam 16.30 wib, diduga pelaku jambret menyerahkan diri di Polsek Jagakarsa," bebernya.
Akibat ulahnya, Sandi bakal dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang penumpang ojek online bernama Warsilah tewas di tangan penjambret, di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.