Jumat, 3 Oktober 2025

Tiga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi, Dua Orang Masih Diburu

Tiga pelaku pencurian di rumah kosong (rumsong) dibekuk Jajaran Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (23/6/2018).

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pelaku pencurian di rumah kosong (rumsong) dibekuk Jajaran Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (23/6/2018).

Ketiganya ditangkap di tempat berbeda di wilayah Jakarta.

Ketiga pelaku masing-masing atas nama Oku Puad Sampurna alias Puad (25), Samawati (48), dan Septa Setiawan alias Sugeng (17).

Baca: Ihsan Tarore Berharap Mendapat Istri yang Sayang Mertua

Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya, Udin dan Mona.

Sebelumnya para pelaku beraksi di Kampung Tanah tinggi semanan RT 004/003 Semanan, Kalideres Jakarta Barat dan di Jalan Gaga Raya nomor 112 RT 007/003, Semanan, Kalideres.

"Para pelaku sudah ditangkap di lokasi berbeda dan salah satunya sudah diberi timah panas di kakinya," kata Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri, Minggu (24/6/2018).

Baca: Badan Kurang Fit, Endang S Taurina Minta Penonton Bantu Dirinya Menyanyi

Rulian mengatakan, penangkapan berdasar adanya laporan dari para korban, yakni Darnis (45) serta Dedi (48).

Adanya laporan tersebut, kata Rulian, langsung ditindaklanjuti pihak Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Setekah dilakukan penyelidikan, kepolisian akhirnya mendapat informasi dari masyarakat, jika para pelaku itu berada di Kawasan Kramat jati, Jakarta Timur.

Baca: Pengakuan Pencuri Motor Ini Bikin Polisi Terbahak-bahak

"Selanjutnya dilakukan pengejaran dan lakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Septa. Berdasarkan keterangan Septa, pelaku wanita bernama Samawati serta Oku, alhasil petugas melakukan pengembangan, dan telah berhasil menangkap Samawati dan Oku di rumahnya di wilayah Semanan," papar Rulian.

Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.

Diantaranya, 4 gelang emas, 1 kalung emas, 2 cincin emas, 1 unit ponsel milik korban.
Selain itu, 1 unit motor, 1 helm hitam, dan juga enam ponsel milik para pelaku, turut disita.

"Dari hasil penyelidikan sementara ini, aksi tiga pelaku ini pun turut dibantu dua pelaku lainnya yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang), antara lain Udin dan Mona. Perlu diketahui, Udin ialah residivis rumsong. Udin sudah kerapkali keluar masuk penjara," ujar Rulian.

Ia menambahkan, tahun 2014, Udin beraksi di Bekasi dan ditangkap Polda Metro Jaya (PMJ) hingga ditahan di Rutan Cipinang selama satu tahun.

Keluar dari rutan, di tahun 2015 lagi-lagi Udin di Bekasi dan berhasil dibekuk pihak PMJ sehingga langsung dikurung selama 2 tahun 7 bulan di lapas Bulak Kapal Bekasi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved