Selasa, 30 September 2025

Praktik Aborsi Ilegal Bermodus Pijat Tradisional Dibongkar Polres Magelang

Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, membongkar kasus dugaan aborsi ilegal di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupa

zoom-inlihat foto Praktik Aborsi Ilegal Bermodus Pijat Tradisional Dibongkar Polres Magelang
ist
ilustrasi aborsi ilegal

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, membongkar kasus dugaan aborsi ilegal di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Polisi telah menetapkan Yamini (70), warga setempat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca: Militer Israel Tidak Lagi Tertarik Serang Warga Gaza yang Terbangkan Layang-layang

Wanita usia lanjut itu diduga telah melakukan perbuatan tersebut sejak puluhan tahun lalu dengan modus dukun pijat bayi tradisional.

Kepala Polres Magelang AKBP Hari Purnomo menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan praktik aborsi oleh tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi segera melakukan penangkapan beserta barang bukti di rumahnya, Selasa (19/6/2018).

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan orang yang melakukan aborsi bayi atau dukun bayi. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan ternyata memang betul, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti yang ada," jelas Hari, di sela penggeledahan rumah Yamini, Selasa (19/6/2018).

Selain menangkap Yamini, pihaknya juga mengamankan pasangan suami istri siri yang diduga meminta tolong jasa aborsi.

"Total ada tiga orang tersangka yang kita amankan, yakni dukun bayi, wanita atau pasien yang minta tolong untuk diaborsi dan suami sirinya," terang Hari.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Hari, praktik aborsi ilegal itu telah dilakukan sejak sekitar 25 tahun terakhir.

Pasiennya beragam, mulai dari warga Magelang dan sekitarnya.

Baca: Sandiaga: Kami Memiliki Percaya Diri, Karena Ambil Inisiatif di Bidang Ekonomi

"Praktek aborsi yang dilakukan dengan cara pijat tradisional," ungkapnya.

Sementara itu, untuk penyidikan lebih lanjut, Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas Inavis Polres Magelang telah melakukan pembongkaran halaman belakang rumah tersangka yang diakui sebagai tempat mengubur janin para bayi hasil aborsi.

"Hasil penggalian sementara kami temukan ada 20 kantong plastik berisi tulang-tulang bayi diduga bayi hasil aborsi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan atas nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ibu korban aborsi dijerat pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Praktik Aborsi dengan Modus Pijat Bayi Tradisional"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan