Tidak Kapok Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Wanita Ditangkap Polisi
"Pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama. Pada April 2016 pelaku tersebut pernah menjalani hukumannya selama 4 tahun di Lapas Pondok Bambu,"
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menagkap seorang wanita berinisial RG alias LA (34).
Resedivis pengedar narkoba tersebut ditangkap di Apartemen Palm Mansion Tower 1, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (5/6/2018).
"Pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama. Pada April 2016 pelaku tersebut pernah menjalani hukumannya selama 4 tahun di Lapas Pondok Bambu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz dalam keterangannya, Jumat (8/6/2018).
Baca: Jadi Tersangka KPK, Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Tetap Ikut Pilkada
Erick mengatakan penangkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut kalau banyak warga tak dikenal kerap keluar masuk ke unit apartemen pelaku.
Dalam penangkapan itu, ratusan pil ekstasi berbagai bentuk diamankan polisi dari unit apartemen pelaku.
Diantaranya, satu paket narkoba berisi 100 butir pil ektasi logo s seberat 27.8 gram serta enam paket plastik berisi 258 butir pil ekstasi logo IV seberat 119.6 gram.
Kemudian, 279 butir pil ekstasi logo nike warna hijau seberat 84.5 gram, tujuh butir pil ekstasi logo glass warna hijau seberat 2, 5 gram serta 22 butir pil ekstasi logo minion warna kuning seberat 8.7 gram juga diamankan polisi.
Baca: Kasasi Ditolak MA, Alfian Tanjung Harus Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara
"Tak hanya itu, kita juga amankan empat paket plastik narkoba jenis sabu seberat 141 gram, dua handphone, tiga timbangan, sebuah plastik aluminium foil, dan empat catatan hasil transaksi penjualan," kata Erick.
Erick mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekat kembali menjadi pengedar narkoba lantaran terdesak kebutuhan hidup.
Baca: Presiden Jokowi Akan Resmikan Pelabuhan Kuala Tanjung
"Katanya pelaku ini habis ditinggal kabur oleh mantan suaminya," kata Erick.
Atas perbuatannya, LA kini telah mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita ini sudah dimuat di Tribunjakarta.com dengan judul: Residivis Wanita Jadi Pengedar Narkoba, Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu Disita