Sabtu, 4 Oktober 2025

Uang Kompensasi Bau Bantargebang Senilai Rp 194 Miliar Telah Dicairkan Pemprov DKI

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com dari situs PPID Jakarta, dana yang dicairkan oleh Pemprov DKI sebesar Rp 194,8 Miliar

Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Puluhan truk sampah DKI Jakarta mengantre di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (20/7) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat tertunda beberapa bulan, uang kompensasi bau warga Bantar Gebang akhirnya cair.

Pencairan tersebut dilakukan Pemprov DKI pada tanggal 1 Juni 2018 lalu setelah Pemerintah Kota Bekasi melengkapi syarat administratif untuk pencairan dana kompensasi tersebut.

Baca: Sandi: Uang Bau Sampah Bantar Gebang Segera Cair

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com dari situs PPID Jakarta, dana yang dicairkan oleh Pemprov DKI sebesar Rp 194,8 Miliar.

Dalam situs tersebut dituliskan, bahwa pencairan dana itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2018 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, Pemerintah serta Partai Politik pada APBD Tahun Anggaran 2018 tanggal 30 Januari 2018.

Diketahui, setelah melakukan beberapa kali revisi soal kelengkapan administrasi pencairan bantuan keuangan, Pemkot Bekasi baru menyampaikan permohonan bantuan keuangan pada Pemprov DKI.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Walikota Bekasi Nomor 900/3060/BPKAD tanggal 25 Mei 2018 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah menjanjikan bahwa dana kompensasi bau tersebut akan segera cair sebelum lebaran tiba.

Baca: 30 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Pulau Tidung Kepulauan Seribu

Sandi mengaku, hanya tinggal menunggu Pemkot Bekasi untuk segera mengirimkan laporan pertanggung jawaban soal keuangan sebelumnya.

"Kita tunggu, dan segera. Itu sesuai dengan ketentuan. Kita terima (laporan), kita langsung (kirim). Kita tidak akan menunda-nunda sama sekali," kata Sandi saat ditemui wartawan sebelumnya Kamis, (17/5/2018) lalu.

Penulis: Pebby Ade Liana

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pemprov DKI Cairkan Dana Rp 194 Miliar Sebagai Uang Kompensasi Bau Bantar Gebang

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved