Mami Prostitusi di Jakarta Utara 'Dagang' Saat Bulan Ramadan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso menerangkan, MS diduga berperan menjadi mucikari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus IMS (33), seorang ibu rumah tangga diduga terlibat bisnis prostitusi saat bulan Ramadan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso menerangkan, MS diduga berperan menjadi mucikari terhadap para wanita pekerja seks komersial.
"Peran yang bersangkutan memperdagangkan wanita," ujar Eko saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/6/2018).
Penyidik kepolisian mengungkap kasus prostitusi berdasarkan dari laporan yang diterima polisi jika ada Tndak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan IMS.
"Selanjutnya anggota melakukan undercover dan melakukan pemesanan wanita untuk sebagai pekerja seks komersial," katanya.
Eko menerangkan, IMS mematok tarif para PSK mencapai jutaan rupiah bagi pelanggannya. Ia diringkus ketika sedang mengantar dua wanita berinisial UHK dan APL ke salah satu hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (5/6/2018) malam.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp 3,7 juta, dua telepon genggam, satu lembar bukti transfer rekening bank milik IMS.
Barang bukti lain seperti dua buah celana dalam wanita, dua buah bra dan kunci kamar hotel turut disita polisi dalam penangkapan IMS.
IMS telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Wanita kelahiran Bandung, Jawa Barat itu dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.