300 Satpol PP Diturunkan untuk Segel Bangunan di Dua Pulau Reklamasi Jakarta
Diketahui, dari total 300 anggota yang dikerahkan, 100 di antaranya perempuan dan mereka dibagi menjadi lima kelompok
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 300 Satpol PP dilepas Gubernur DKI Anies Baswesan untuk menyegel bangunan di pulau reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018) pagi.
Pulau tersebut adalah pulau C dan D.
"Ini penindakan karena ada pelanggaran. Sudah dirinci semuanya," ungkap Anies Baswedan.
Baca: Anies-Sandi Ditagih Janjinya untuk Tegas Hentikan Reklamasi
Diketahui, dari total 300 anggota yang dikerahkan, 100 di antaranya perempuan dan mereka dibagi menjadi lima kelompok.
Tiap-tiap kelompok disebar kebeberapa titik untuk segera disegel.
Bangunan di pulau reklamasi tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Perlu diketahui, pulau C dan D di Reklamasi tersebut terhubung dengan daratan Jakarta melalui jembatan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Penulis: Pebby Ade Liana
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Akhirnya, 300 Satpol PP Segel Bangunan di Dua Pulau Reklamasi