Sekira 450 Hari Kebijakan Ganjil Genap Berlangsung, Sudah Puluhan Ribu Kendaraan Kena Tilang
Mereka merupakan pelanggar kebijakan ganjil genap di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) menindak sebanyak 16.430 pengendara.
Mereka merupakan pelanggar kebijakan ganjil genap di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca: Aturan Ganjil Genap Diperluas dan Berlaku 15 Jam Per Hari Guna Dukung Asian Games 2018
“Dari aspek penegakan hukum bahwa selama gage berjalan, pelanggar yang berhasil ditindak sebanyak 16.430 pengendara. Dengan barang bukti yang berhasil disita, SIM 11.158 buah, 5.271 buah STNK, dan satu kendaraan bermotor,” kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum (BinGakkum) Ditlantas PMJ, ketika dikonfirmasi, Selasa (5/6/2018).
Penerapan ganjil genap itu sendiri telah efektif berlaku sejak tanggal 30 Agustus 2016 sampai dengan sekarang sudah berjalan kurang lebih 450 hari, yaitu 30 Agustus 2016 sampai dengan 1 Juni 2018.
Hasil evaluasi dari penerapan kebijakan tersebut, yaitu travel time menurun, kecepatan meningkat, volume arus lalin menurun, dan meningkatnya alih moda dari ranmor pribadi ke angkutan umum.
Baca: Anies Pastikan Perluasan Sistem Ganjil Genap Hanya Berlaku Saat Asian Games
“Dalam rangka menghadapi menjelang ASIAN Games, kami bersama Pemprov DKI atau Dinas Perhubungan, akan memperluas lokasi gage,” jelasnya.
Yaitu Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, lalu runway Kemayoran, Jakarta Pusat, kemudian, Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan Jalan S Parman-Gatot Subroto-DI Panjaitan Kemerdekaan.
Penulis: Mohamad Yusuf
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Sebanyak 16430 Pelanggar Ganjil Genap Kena Tilang