Jumat, 3 Oktober 2025

Empat Pengedar Narkoba Diringkus Polisi Di Bekasi

Empat orang pengedar sekaligus pengguna narkotika dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi.

Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfi Sulistiawan (tengah) saat menunjukkan barang bukti Narkotika. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang pengedar sekaligus pengguna narkotika dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi.

Keempatnya diamankan ditempat berbeda.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan yakni EH (37), MA (31), RA (24) dan YR (53).

Pelaku diamankan di dua wilayah yakni Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Baca: Jusuf Kalla Sarankan Pemerintah Bersama MUI Membentuk Lembaga Kode Etik Khusus Dai

"Empat pelaku yang diamankan dalam operasi selam kurun waktu sepekan sejak Senin (21/5/2018), dua asal Kota Bekasi dan dua lainnya asal Kabupaten Bekasi," kata Luthfie di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (25/5/2018).

Tersangka EH diamankan di rumah kontrakan yang terletak di daerah Perumahan Wisma Asri, Bekasi Utara.

Sedangkan MA diamankan di Kampung Crewet, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Baca: Sopir Angkot Rudapaksa Penumpang Setelah Korbannya Diberi Minuman Hasil Racikannya

Lalu RA diciduk Polisi di Kampung Legon Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, dan terkahir tersangka Terakhir YR digrebek di Perumahan Tamansari, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sejauh ini, kata Luthfie, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap keempat pelaku guna informasi pengembangan lebih lanjut, namun dari keterangan sementara keempatnya tidak memiliki jaringan yang sama.

Penangkap keempat pengedar dan penggunaan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat, mereka diketahui kerap melakukan aktivitas jual beli barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Bekasi seperti Tambun Selatan dan Sekitarnya.

Baca: Mobilnya Terjang Truk yang Angkut Gas Elpiji, PNS Kemenkeu Tewas

"Setelah dilakukan pengintaian polisi langsung lakukan penggeledahan, petugas mendapati berbagai jenis narkotika seperti sabu dan pil ekstasi," jelas Luthfie.

Dari tangan keempat pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20,52 gram dan 428 butir ekstasi.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengam ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Mereka membeli narkoba untuk dijual kembali dan beberapa bagian ada yang digunakan sendiri," kata Luthfie.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved