Selasa, 30 September 2025

Jasa Marga Imbau Tempat Makanan di Rest Area Pasang Plang Harga

Jasa Marga juga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk membawa bekal makanan yang cukup selama perjalanan mudik

Editor: Fajar Anjungroso
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Antrian mobil yang mencari tempat parkir di Rest Area KM.57, Bekasi, Jumat, (23/6/2017), pukul 11.14. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mewajibkan seluruh gerai di tempat istirahat (rest area) lintasan tol memasang papan informasi terkait harga produk yang mereka jual selama mudik Lebaran 2018.

"Ini merupakan kebijakan kami dalam upaya pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) di rest area," kata Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Selasa (22/5/2018).

Menurut Heru, Jasa Marga mewajibkan para pemilik tempat penjualan makanan dan minuman untuk memberikan informasi terkait harga yang mereka jual kepada konsumen sesuai dengan standar harga yang berlaku saat ini.

Hal tersebut dimaksudkan agar harga makanan dan minuman yang ditetapkan tetap dengan harga wajar.

Menurut Heru, terkadang gerai kerap memanfaatkan situasi mudik Lebaran untuk mencari keuntungan pribadi dengan menetapkan harga di atas pasaran yang berlaku.

Baca: Cerita Anjing Jantan yang Jadi Orangtua Anak bagi Sembilan Bebek

Jasa Marga juga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk membawa bekal makanan yang cukup selama perjalanan mudik maupun balik.

Heru juga mengimbau pengelola rest area untuk mengoptimalisasi kapasitas parkir dengan tidak menambah area komersial di area parkir.

"Jangan ada cabang usaha lagi dengan menggelar tenda dan lainnya yang hanya akan mempersempit area parkir, sebab bisa berdampak pada kemacetan di dalam tol," katanya.

Jasa Marga juga memastikan seluruh toilet di rest area tidak dipungut biaya atau gratis kepada penggunanya.

Baca: Jelang Uji Coba Ganjil Genap Tol Jagorawi dan Janger, Jasa Marga Terus Upayakan Sosialisasi

"Jika ada pungutan liar yang ditemui di toilet rest area milik Jasa Marga dan kelompok usahanya, agar dilaporkan ke call center Jasa Marga Traffic Information Center dengan nomor 14080," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan