Rabu, 1 Oktober 2025

Pria Bawa Pisau di Masjid Satpas SIM Polda Metro Jaya Tukang Potong Ayam

HS datang ke Jakarta berniat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.

Editor: Johnson Simanjuntak
Istimewa
Barang bukti sebilah pisau badik dan lainnya diamankan dari tangan seorang pria berinisial HS (57) di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (15/5/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- HS (57), pria yang diamankan gara-gara bawa pisau ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, ternyata merupakan tukang potong ayam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, HS pernah tinggal di Jakarta Selatan. Kemudian, pindah domisili ke Waleri, Kendal, Jawa Tengah.

Berdasarkan interogasi polisi, ucap Argo, HS datang ke Jakarta berniat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.

"Yang bersangkutan kerjanya memotong ayam. Karena habis SIM-nya maka dia ke Jakarta mengurus KTP di Jakarta Selatan, ternyata kemarin menginap di Masjid Satpas di sana," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Argo mengatakan, HS akan dikenakan Undang-Undang Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik.

"Dia motifnya membawa sajam untuk jaga diri saja," kata Argo.

Menurut Argo, HS ketakutan ketahuan membawa pisau badik. Karena itu, ia hendak membuang ke area sekitar masjid.

"Tentunya dia ingin melemparkan karena dia membawa sajam. Dia membuang bukan melempar petugas," ucapnya. "Kita kenakan UU Darurat," tutur Argo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved