Sabtu, 4 Oktober 2025

Usut Sembako di Monas, Polisi Kemungkinan Panggil Sandiaga Uno

Ia menyebut penelusuran awal kepolisian dilakukan dari persoalan izin penyelenggaraan acara di Monas.

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA
Ribuan massa antre berjam-jam untuk mendapatkan sembako gratis di kawasan lapangan Monas, Sabtu (28/4/2018). Pembagian sembako ini diduga menyebabkan seorang bocah tewas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini masih menyelidiki perizinan awal dari penyelenggaraan acara bagi-bagi sembako di kawasan Monas, Sabtu (28/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan semua pihak akan dimintai klarifikasi agar kasus ini terungkap dengan jelas.

Bahkan, Argo tak menutup kemungkinan bagi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga bisa dimintai klarifikasi.

"Nanti kita panggil semuanya (pihak terkait). Akan kita mintai klarifikasi. Nanti kita agendakan dulu. Supaya jelas. Tidak menutup kemungkinan Wagub akan kita undang juga," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).

Ia menyebut penelusuran awal kepolisian dilakukan dari persoalan izin penyelenggaraan acara di Monas.

"Nanti kita akan melakukan penyelidikan. Rencana penyelidikan mulai dari kegiatan yang ada di Monas," jelas Argo.

 Lebih lanjut, tindakan ini, kata Argo, sesuai perintah dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis, yang meminta adanya pembentukan tim khusus untuk menangani kasus sembako maut yang diduga menewaskan dua bocah berinisial MJ (12) dan MRS (10). 

Sebelumnya, MJ dan MRS dinyatakan tewas pada Sabtu (28/4/2018). Bertepatan dengan diselenggarakannya acara pembagian sembako oleh Forum Untukmu Indonesia.

MRS diduga meninggal karena terinjak-injak saat mengantre makanan. Sedangkan MJ diduga meninggal akibat dehidrasi.

Atas peristiwa itu, Komariyah (48), ibu dari MRS melaporkan Ketua Panitia Acara Bagi-bagi Sembako, David Revano Sentosa, ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018). Komariyah didampingi oleh kuasa hukum, Muhammad Fayyad.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved