Rabu, 1 Oktober 2025

Wanita 56 Tahun Dibekuk Polisi, Diduga Sebagai Mucikari Pekerjakan 4 Perempuan Di Bawah Umur

"Dari pemeriksaan diketahui ada empat perempuan dibawah umur di sana, yang dipekerjakan pelaku sebagai pemandu lagu dan melayani tamu" kata Bintoro

zoom-inlihat foto Wanita 56 Tahun Dibekuk Polisi, Diduga Sebagai Mucikari Pekerjakan 4 Perempuan Di Bawah Umur
googleimage
ilustrasi psk di pinggir jalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok menangkap Evi (56), seorang muncikari dari tempat hiburan karaoke yang dikelolanya dan disinyalir sekaligus menjadi tempat prostitusi di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Sabtu (21/4/2018) dini hari.

Evi diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak, karena mempekerjakan 4 perempuan di bawah umur, di tempat karaoke plus-plus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro menuturkan dibekuknya Evi, Sabtu dinihari, setelah pihaknya menggerebek tempat karaoke yang dikelola Evi di Bojonggede, tersebut.

Baca: Polisi Tangkap Ketua RW, Satpam dan 2 Anggota Ormas yang Diduga Memalak di Taman Semanan

"Dari pemeriksaan diketahui ada empat perempuan dibawah umur di sana, yang dipekerjakan pelaku sebagai pemandu lagu dan melayani tamu" kata Bintoro, kepada Warta Kota, Senin (23/4/2018).

Keempat perempuan dibawah umur itu kata dia adalah T (15), L (16), E (16), N (17).‎ Dua diantaranya diketahui merupakan siswa SMK, sementara dua lainnya sudah tidak bersekolah.

Bintoro menjelaskan pihaknya kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Dimana diduga ada sejumlah perempuan di bawah umur, yang bekerja sebagai pemandu lagu dan melayani tamu di tempat karaoke tersebut.

"Ternyata benar, sehingga pelaku kami amankan," katanya.

Keempat perempuan di bawah umur itu, kata Bintoro, bekerja di sana mulai dari pukul 20.00 sampai pukul 02.00.

Mereka melayani tamu dan menawarkan minuman sekaligus pemandu lagu.

"Setiap melayani tamu, korban akan mendapat bayaran Rp 100.000 dan fee penjualan minuman Rp 5.000 per botol," kata Bintoro.

Baca: Anniesa Hasibuan Mendadak Teteskan Air Mata Ditengah Persidangan First Travel di PN Depok

Para korban katanya mau bekerja di tempat tersebut karena faktor ekonomi. "Salah satu korban mengaku bekerja untuk membantu orang tuanya yang sakit kanker rahim," katanya.

Karena perbuatannya kata Bintoro, tersangka Evi akan dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka dan korban sempat dibawa ke Mapolresta Depok untuk diperiksa. Para korban kemudian dipulangkan ke keluarganya, sementara pelaku ditahan.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Seorang Muncikari Dibekuk Polisi karena Mempekerjakan 4 Perempuan di Bawah Umur

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved